![]() |
| Terbaru! Ini Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan |
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dari mereka yang mempunyai ekonimi mampu hingga masyarakat ekonomi tidak mampu.
Sesuai dengan Undang-undang dasar 1945 bahwa negara mengembangkan sistem jaminan kesehatan bagi masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam prakteknya, Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok berdasarkan pembiayaanya yaitu kelompok yang pertama adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kelompok ini merupakan kepesertaan bpjs kesehatan yang diberikan kepada warga yang tidak mampu, dimana peserta bpjs kesehatan kelompok penerima bantuan iuran tidak dikenakan biaya sama sekali.
Sedangkan kelompok yang kedua adalah Non Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) dimana setiap warga yang mendaftar bpjs kesehatan non-bpi dikenakan iuran sesuai dengan kelasnya. Kelas yang disediakan adalah kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Kelas tersebut merupakan kelas untuk rawat inap di rumah sakit.
Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan
Dalam pendaftaran peserta bpjs keshatan, baik peserta PBI maupun Non-BPI dapat mendaftar di kantor cabang terdekat di kota anda dimana persyaratan membuat bpjs kesehatan yang harus di penuhi adalah sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Data Isian Peserta yang telah disediakan
2. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
3. Melampirkan Fotokopi kartu identitas pribadi (KTP atau Paspor)
4. Melampirkan fotokopi buku tabungan bank
5. melampirkan foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar.
Setelah persyaratan membuat bpjs kesehatan lengkap anda bisa mengursnya dikantor terdekat, sehingga anda akan mendapatkan kartu bpjs kesehatan. Mulai 1 Januari 2018 kartu BPJS kesehatan berubah menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Itulah Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan terbaru yang harus dipenuhi sebelum membuat bpjs kesehatan.
